Sanksi Administratif Merupakan Sanksi Dimana Wajib Pajak Harus Membayarkan Sejumlah Uang Kepada Negara Karena Telah Melanggar Peraturan Yang Berlaku.


Sanksi tersebut antara lain sanksi pidana berupa minimal 6 bulan maksimal 6 tahun bagi orang yang tidak membayarkan pajak yang telah dipotong dan sanksi administrasi. Di indonesia sendiri menganut sistem. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 39 ayat 1 disebutkan ada beberapa sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak.

Adapun, Pasal 25 Ayat (9) Uu Kup Memuat Ketentuan Sanksi Administrasi Denda 50 Persen Terhadap Keberatan Wajib Pajak Yang Ditolak Atau Dikabulkan Sebagian.


Di dalamnya, terdapat sanksi denda, bunga, dan kenaikan. Batas waktu pelaporan spt pajak bagi wajib pajak badan adalah tanggal 30 april atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sering menunda pembayaran pajak dapat menyebabkan wajib pajak terkena sanksi pajak.

24/06/2022 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 Ayat 1 Disebutkan Ada Beberapa Sanksi Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Membayar Pajak.


Tidak hanya sanksi karena telat membayar pajak, wajib pajak juga bisa terkena. Sanksi denda pelaporan spt tahunan memiliki batasan waktu yang sudah ditentukan. Disamping itu dapat diterbitkan pula surat tagihan pajak (stp) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.tabel sanksi administrasi yang ada.

Menurut Uu Ini, Denda Yang Harus Dibayarkan Akibat Terkena Sanksi Administrasi Minimal Rp 100 Ribu Dan Maksimal 100 Persen Dari Jumlah Pajak.


Sanksi administrasi adalah sanksi berupa pembayaran kecelakaan terhadap negara seperti mana denda, bunga dan kenaikan. Adapun sanksi yang terdapat dalam uu kup pada pasal 39 ayat i tentang wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.