Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Taat Membayar Pajak Adalah
Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Taat Membayar Pajak Adalah. Sanksi administrasi adalah sanksi berupa pembayaran kecelakaan terhadap negara seperti mana denda, bunga dan kenaikan. Tidak hanya sanksi karena telat membayar pajak, wajib pajak juga bisa terkena. Pengembalian Kelebihan Pajak Kabar Pajak from kabarpajak.blogspot.com Sanksi administratif merupakan sanksi dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah uang kepada negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. Batas waktu pelaporan spt pajak bagi wajib pajak badan adalah tanggal 30 april atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Menurut uu ini, denda yang harus dibayarkan akibat terkena sanksi administrasi minimal rp 100 ribu dan maksimal 100 persen dari jumlah pajak. ...